Selasa, 06 Maret 2012

Akad Pernikahan dengan Wanita Hamil Akibat Zina

Sering terjadi dimasa kini, dan begitu banyak orang islam dan muslim lainnya yang tak mengetahui, Apakah hukuman melangsungkan akad pernikahan dengan wanita hamil akibat zina?..Menurut Al-Jannah ad-Daimah (dalam Ensiklopedi Mini MUSLIMAH : 48, 2011)  Nikahnya batal berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW " Wanita hamil tidak boleh dinikahi hingga melahirkan." Dengan demikian, haram menikahinya. 

Maka dari itu takutlah kita semua kepada Allah SAW, dan telah jelas seruannya untuk kita menjauhi zina dan begitu berat adzab yg akan diterima orang-orang yang melakukan Zina di dunia dan di akhirat

Tidak ada komentar: